Selasa, 31 Maret 2020

Makalah Sejarah Pemikiran Ekonomi Al Ghazali

PEMIKIRAN EKONOMI AL-GHAZALI
Makalah Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Pemikiran dan Perkembangan Ekonomi Islam
Dosen Pengampu: Abdul Salam, S.H.I.,M.A.

Disusun Oleh:
Halimatus Sadiah 192100121 (PSY)
Indah Julyanti 192100123 (PSY)
Sri Andy Mulyana 192100135 (PSY)
Sulistiani Arianti Putri 192100137 (PSY)



PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ALMA ATA YOGYAKARTA
2020



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufiq dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Pemikiran Ekonomi Al Ghazali ini dengan baik, meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterimakasih kepada dosen mata kuliah Sejarah Pemikiran dan Perkembangan Ekonomi Islam yang telah memberikan tugas ini pada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Pemikiran Ekonomi Al Ghazali. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami mengharapkan adanya kritik, saran demi perbaikan makalah yang telah kami buat. Semoga makalah yang telah disusun dapat berguna bagi siapapun, baik bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
LATAR BELAKANG...1-2
RUMUSAN  MASALAH..2
TUJUAN PENULISAN.2
BAB II....3
PEMBAHASAN....3
Riwayat Hidup al-Gazali3-4
Kondisi Sosial Ekonomi Umat Islam pada Masa al-Gazali dan Sebelumnya4-5
Posisi al-Gazali dalam Alur Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam5-6
Pemikiran al-Gazali dalam Hubungan dengan Ekonomi Islam..6-7
Pertukaran dan Evolusi Pasar..7-8
Barter dan Evolusi Uang.....8-9
Peranan Negara dan Keuangan Publik.9-10
BAB III 11
KESIMPULAN 11
DAFTAR PUSTAKA 12



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Permasalahan bangsa yang muncul akhir-akhir ini sungguh pelik dan memilukan. Masalah tersebut secara sistemik menyentuh dari kalangan pejabat hingga kepada seluruh kalangan masyarakat. Betapa tidak kacau negara ini, pejabat yang diamanatkan untuk mengurus rakyat malah lebih memilih mengurusi dirinya sendiri, mencukupi kebutuhannya sendiri yang sebenarnya sudah terpenuhi dan hanya ingin dipenuhi dengan kemewahan. Berbagai cara dilakukan demi kepentingan dirinya, korupsi hingga kepada menghilangkan berbagai nyawa yang dianggap sebagai penghalang guna mencapai tujuannya. Sementara rakyat semakin meringis dan tidak mampu memenuhi kebutuhannya.
Kondisi bangsa ini telah terjadi pula pada zaman dahulu dimana dinasti Islam menguasai hampir seluruh belahan dunia. Lebih tepatnya dalam pembahasan tulisan ini yaitu dinasti Ummayah dimana pada masa itu hadir pemikir Islam yang begitu fenomenal pada masanya yaitu Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Tusi al-Gazali, yang lebih dikenal al-Gazali. Ia adalah sosok ilmuwan dan penulis yang sangat produktif, dan menarik perhatian dunia, baik kalangan muslim hingga non-muslim. Para pemikir barat pun banyak dipengaruhi oleh pemikiran al-Gazali.
Pemikiran ekonomi Al-Ghazali setidaknya mencakup konsep dasar tentang perilaku individu sebagai economic agent, konsep tentang harta, konsep kesejahteraan sosial (maslahah), demand dan supply, harga dan keuntungan, nilai dan etika pasar, aktivitas produksi dan hirarkinya, sistem barter dan fungsi uang dalam sebuah perekonomian. Pemikirannya dalam bidang ekonomi dapat diketemukan dalam karya monumentalnya, yakni kitab Ihya Ulum al-Din, di samping juga dapat ditemui dalam karya-karyanya yang lain seperti Mizan al-Amal dan alTibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.


Rumusan Masalah

Bagaimana biografi atau riwayat kehidupan Al-Ghazali?
Bagaimana Kondisi Sosial Ekonomi Umat Islam pada saat Masa al-Gazali dan Sebelumnya?
Bagaimana Posisi al-Gazali dalam Alur Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam?
Bagaimana Pemikiran al-Gazali dalam Hubungan dengan Ekonomi Islam?
 Apa itu Pertukaran dan Evolusi Pasar?
 Apa itu Barter dan Evolusi Uang?
Bagaimana Peranan Negara dan Keuangan Publik?


Tujuan Penulisan Makalah

Untuk mengetahui biografi atau riwayat kehidupan Al-Ghazali
Untuk mengetahui Kondisi Sosial Ekonomi Umat Islam pada saat Masa al-Gazali dan Sebelumnya
Untuk mengetahui Posisi al-Gazali dalam Alur Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Untuk mengetahui Pemikiran al-Gazali dalam Hubungan dengan Ekonomi Islam
Untuk mengetahui apa itu Pertukaran dan Evolusi Pasar
Untuk mengetahui apa itu barter dan evolusi uang
Untuk mengetahui bagaimana perananan negara dan keuangan publik




BAB II
PEMBAHASAN

Riwayat Hidup al-Gazali

Sejarah hidup hujjatul Islam, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Tusi al-Ghazali, dimulai dari kota Tus, sebuah kota kecil di Khurasan Iran. Ia lahir di kota tersebut pada tahun 450 H (1058 M). Sejak muda, al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama-tama belajar bahasa Arab dan fiqh di kota Tus, kemudian pergi ke kota Jurjan untuk belajar ushul fiqh. Ia juga pergi ke Naisabur dan di kota ini ia belajar kepada alHaramain al-Maali al-Juwaini sampai al Juwaini wafat tahun 478 H (1085 M). Setelah itu ia berkunjung ke Baghdad dan bertemu dengan Wazir Nizham al-Mulk, al-Ghazali mendapat penghormatan diangkat menjadi guru di Madrasah Nizha miyah tahun 483 H (1090 M). Pekerjaannya ini dilakukan dengan sangat berhasil, sehingga para ilmuan pada masa itu menjadikannya sebagai referensi utama.
Al-Gazali dikenal seorang teolog terkemuka, ahli hukum, pemikir, ahli tasawuf dengan julukan sebagai hujjah al-Islam. al-Gazali juga belajar kepada sejumlah ulama. Kemudian menggabungkan kelompok Nizam al-Mulk, wazir sultan (Saljuk) sangat menarik para cendikiawan muda muslim. Pada tahun (484 H/1091 M) diangkat menjadi guru besar di madrasah Nizhamiyah, Bagdad selama kurang lebih 4 tahun. Dalam ilmu kalam terdapat beberapa aliran saling bertentangan, timbulah pertanyaan dalam dirinya, aliran manakah yang benar di antara semua aliran itu. Al-Gazali meninggalkan Bagdad menuju kota Damaskus. Al-Gazali mengunjungi kota kelahirannya yaitu Thus, di sini pun ia berkhalwat.
Keadaan skeptis al-Gazali berlangsung selama 10 tahun, dan pada periode itulah ia menulis karyanya yang terbesar Ihya Ulum al-Din. Selanjutnya karena desakan dari penguasan Saljuk, al-Gazali mengajar kembali pada madrasah Nizhamiyah di Naisabur, tetapi hanya berlangsung selama 2 tahun, kemudian dia kembali ke Thus untuk mendirikan madrasah bagi para fuqaha, dan sebuah zawiyahi atau khanaqah untuk para mutasawwifin, dan di kota kelahirannya ini pun ia wafat pada tahun 505 H/1111 M dalam usia 54 tahun.

Kondisi Sosial Ekonomi Umat Islam pada Masa al-Gazali dan Sebelumnya

Al-Gazali berada dalam era kehidupan ekonomi Islam era feodal militer atau perbudakan. Era ini ditandai dengan dominasi kehidupan agraris yang dikendalikan oleh pihak penguasa yang selalu mengawasi kegiatan para buruh. Dalam pada itu pihak penguasa berusaha mencari legitimasi atas tindakan mereka dengan cara-cara birokratik ataupun meminta bantuan kepada para pemuka agama untuk memberikan fatwa yang membenarkan tindakan tersebut, serta dengan gempuran kebudayaan dimana pemerintah membangun sarana-sarana pendidikan.
Sebagaimana yang diketahui, bahwa pada masa kekuasaan Abbasiyah umat islam mencapai puncak kejayaan dan kemajuan diberbagai bidang, dimana wilayah kekuasaan juga semakin luas. Dengan wilayah yang luas, pemerintah Islam di bawah kekuatan dinasti Abbasiyah juga menaruh perhatian yang cukup pada masalah-masalah yang berhubungan dengan perekonomian masyarakatnya.
Pada sektor pertanian hasil yang diperoleh saat itu meliputi bermacam-macam komoditas pertanian dan perkebunan khas daerah Timur Tengah, antara lain tebu, gandum, sorgum, minyak zaitun, dan bebagai buah-buahan. Keberhasilan di bidang pertanian ini tidak lepas dari peran pemerintah dengan mendirikan dan menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan, di antaranya adalah mendirikan sekolah-sekolah pertanian yang menggalakkan penelitian terhadap bermacam tanaman. Di samping itu, pemerintah juga menekankan pentingnya irigasi bagi kebutuhan pertanian. Untuk menangani masalah irigasi tersebut dibentuklah badan khusus yang disebut Diwan al-Ma‟. Pada bidang industri juga dicapai perkembangan yang sangat pesat. Hasil industri yang terkenal waktu itu adalah industri tekstil yang berpusat di daerah Dimyat, Kufah, Marwa, Naisapur, dan lain-lain. Tidak hanya industri tekstil tapi juga industri berat, yaitu pembuatan kapal.

Posisi al-Gazali dalam Alur Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Terminologi pemikiran ekonomi Islam di sini mengandung dua pengertian, yaitu pemikiran ekonomi yang dikemukakan oleh para sarjana muslim dan pemikiran ekonomi yang didasarkan atas agama Islam. Dalam realitas kedua pengertian ini seringkali menjadi kesatuan, sebab sarjana Muslim memang menggali pemikirannya mendasarkan pada ajaran Islam.
Siddiqi telah membagi sejarah pemikiran ini menjadi tiga periode, yaitu: Fase I: 113 H/731 M-450 H/1058 M, Fase II: 450 H/1058 M-850 H/1446 M, Fase III: 850 H/1446-1350 H/1932 M, Fase IV: 1932 M-sekarang. Al-Gazali masuk kepada fase II. Dimana pada fase ini banyak dilatarbelakangi olehnya menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjangan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam berada pada taraf kemakmuran.17 Meskipun demikian, penulis berpendapat bahwa imposible kemakmuran terjadi jika kesenjangan antara kaya dan miskin semakin jauh. Negara yang makmur adalah negara yang telah mencapai standar kehidupan seluruh masyarakatnya.Ciri khas yang lain dalam fase ini adalah penekanannya pada masalah ekonomi mikro dan fungsi uang.

Pemikiran al-Gazali dalam Hubungan dengan Ekonomi Islam

Mashalah
Dalam pandangan al-Ghazali metode yang paling tepat untuk mencapai tujuan adalah menggunakan wasilah, (harta dan semua kegiatan ekonomi) secukupnya saja (al qadr al-kafi). Ini berarti bahwa dalam rangka melakukan aktifitas ekonomi untuk memakmurkan dunia, manusia harus membatasi wasilahnya hanya pada batas-batas dharuriyat saja.
Mashlahah merupakan tujuan akhir dari diciptakannya aturanaturan ilahi, baik itu mengandung manfaat maupun menghilangkan mudharat. Konsep ini mencakup seluruh aspek kebutuhan hidup manusia, baik urusan agama, sosial, maupun ekonomi.
Walaupun keselamatan merupakan tujuan akhir, al-Ghazali tidak ingin bila pencarian keselamatan ini sampai mengabaikan kewajiban-kewajiban duniawi seseorang. Bahkan pencarian kegiatan-kegiatan ekonomi bukan saja diinginkan, tetapi merupakan sebuah keharusan bila ingin mencapai keselamatan. dengan aturan Allah, maka aktifitas ekonomi yang dilaksanakan akan bernilai ibadah.

Pertukaran dan Evolusi Pasar

Pasar menurut al-Ghazali merupakan tempat bertemunya antara dua pihak yang saling berkepentingan untuk memperoleh apa yang mereka inginkan. Pasar terbentuk karena kesulitan yang dihadapi saat transaksi dilakukan dengan menggunakan system barter (pertukaran barang), dimana tidak setiap orang dan setiap waktu mereka bersedia menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang orang lain yang membutuhkan barangnya.
Dalam pandangan al-Gazali, pasar harus berfungsi berdasarkan etika dan moral para pelakunya. Secara khusus, ia memperingatkan lantaran mengambil keuntungan dengan cara menimbun makanan dan barang-barang kebutuhan dasar lainnya. Penimbunan barang merupakan kezaliman yang besar, terutama di saat-saat terjadi kelangkaan, dan pelakunya harus dikutuk. Selain itu, al-Gazali bersikap sangat kritis terhadap laba yang berlebihan. Menurutnya, jika seorang pembeli menawarkan harga yang lebih tinggi dari pada harga yang berlaku, penjual harus menolaknya, karena laba akan menjadi berlebihan.
Al Ghazali juga menjelaskan praktikpraktik ekonomi sebagai berikut:
Praktek perdagangan antar wilayah
Al-Ghazali juga menjelaskan praktik perdagangan antar wilayah beserta dampak yang ditimbulkannya. Selanjutnya praktik-praktik ini terjadi di berbagai kota dan negara, orang-orang melakukan perjalanan ke berbagai tempat untuk mendapatkan alat-alat makanan dan membawanya ke tempat lain.
Teori permintaan dan penawaran
Al-Ghazali memperkenalkan elastisitas permintaan, ia mengidentifikasikan permintaan produk makanan adalah inelastic karena makanan adalah kebutuhan pokok. Oleh karena dalam perdagangan makanan motif mencari keuntungan yang tinggi harus diminimalisir, jika ingin mendapatkan keuntungan tinggi dari perdagangan, selayaknya dicari barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
Al Ghazali sangat menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu masyarakat, karena terancamnya pemenuhan kebutuhan tersebut berarti terancamnya kelangsungan hidup mereka. Dalam hal ini diperlukan peran pemegang kekuasaan untuk ikut menjaga kelangsungan hidup masyarakatnya.


Barter dan Evolusi Uang

Al-Ghazali mengemukakan teorinya tentang evolusi uang bahwa pada zaman dahulu manusia telah melakukan kegiatan bisnisnya melalui transaksi jual beli. Akan tetapi cara yang digunakan berbeda dengan yang dengan yang digunakan pada masanya. Pada zaman dahulu transaksi jual beli dilakukan dengan cara barter, yaitu menukarkan barang yang satu dengan barang yang lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Selain itu, al-Gazali menganggap bahwa pemalsuan uang sebagai bukan hanya dosa perorangan, tetapi terutama berpotensi merugikan masyarakat secara umum:
Memasukkan uang palsu dalam peredaran merupakan suatu kezaliman yang besar. Semua yang memegangnaya dirugikan. Peredaran satu dirham palsu lebih buruk daripada mencuri 1000 dirham, karena tindakan mencuri merupakan sebuah dosa, yang langsung berakhir setelah dosa itu diperbuat, tetapi pemalsuan uang merupakan sesuatu yang berdampak pada banyak orang yang menggunakannnya dalam transaksi selama jangka waktu yang lama.


Peranan Negara dan Keuangan Publik

Al-Gazali juga memberikan penjelasan rinci mengenai peran dan fungsi keuangan publik. Al-Gazali menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan yang halal adalah harta tanpa ahli waris yang pemiliknya tidak dapat dilacak, ditambah sumbangan sedekah atau wakaf yang tidak ada pengelolanya. Adapun zakat dan sedekah, ia mengungkapkan bahwa kedua sumber pendapatan tersebut tidak ditemukan pada zamannya:
Keuangan publik di masa kita, seluruhnya atau sebagiannya, didasarkan atas sumber-sumber haram. Kenapa? Karena sumber-sumber yang sah seperti zakat, sedekah, fa;i, dan ghanima tidak ada, Jizyah memang diberlakukan tetapi dikumpulkan dengan cara yang ilegal. Di samping itu, terdapat banyak jenis retribusi yang dibebankan kepada umat Muslim-ada penyitaan, penyuapan dan banyak ketidakadilan.
Al-Gazali menyarankan agar dalam memanfaatkan pendapatan negara, negara bersikap fleksibel yang berlandaskan kesejahteraan. Ia mengusulkan jika pengeluaran publik dapat memberikan kebaikan sosial lebih banyak, penguasa dapat memungut pajak baru. Ia menjelaskan:
Kerugian yang diderita orang karena membayar pajak lebih kecil dibandingkan dengan kerugian yang muncul akibat resiko yang mungkin timbul terhadap jiwa dan harta mereka jika negara tidak dapat menjamin kelayakan penyelenggaraannya.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Sejarah hidup hujjatul Islam, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Tusi al-Ghazali, dimulai dari kota Tus, sebuah kota kecil di Khurasan Iran. Ia lahir di kota tersebut pada tahun 450 H (1058 M). Sejak muda, al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama-tama belajar bahasa Arab dan fiqh di kota Tus, kemudian pergi ke kota Jurjan untuk belajar ushul fiqh. Ia juga pergi ke Naisabur dan di kota ini ia belajar kepada alHaramain al-Maali al-Juwaini sampai al Juwaini wafat tahun 478 H (1085 M). Setelah itu ia berkunjung ke Baghdad dan bertemu dengan Wazir Nizham al-Mulk, al-Ghazali mendapat penghormatan diangkat menjadi guru di Madrasah Nizha miyah tahun 483 H (1090 M). Pekerjaannya ini dilakukan dengan sangat berhasil, sehingga para ilmuan pada masa itu menjadikannya sebagai referensi utama.
Dalam pandangan al-Ghazali metode yang paling tepat untuk mencapai tujuan adalah menggunakan wasilah, (harta dan semua kegiatan ekonomi) secukupnya saja (al qadr al-kafi). Ini berarti bahwa dalam rangka melakukan aktifitas ekonomi untuk memakmurkan dunia, manusia harus membatasi wasilahnya hanya pada batas-batas dharuriyat saja. Mashlahah merupakan tujuan akhir dari diciptakannya aturanaturan ilahi, baik itu mengandung manfaat maupun menghilangkan mudharat. Konsep ini mencakup seluruh aspek kebutuhan hidup manusia, baik urusan agama, sosial, maupun ekonomi.









DAFTAR PUSTAKA



Fahlefi, Rizal. Pemikiran Ekonomi Al-ghazali. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 11.1 (2018): 22-32.
Hasyimsyah Nasution, op. cit., h. 78
Ahmad Hanafi, Pengantar Filsafat Islam (Cet.V; Jakarta: Bulan Bintang, 1991), h. 135
Sirajuddin, Sirajuddin. Konsep Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali. Laa Maisyir: Jurnal Ekonomi Islam 3.1 (2016).
Abu Hamid al-Gazali, Ihya, Juz. 2, h. 79.
Adiwarman Karim, op. cit., h. 343-346. Dikutip dari Abu Hamid al-Gazali, Al Mastarfa min Ilmu zal Usul, (Bulaque: al- maktabah al-Amriyah, 1982), h. 303-304




Makalah Ushul Fiqh Mahkum Fih, Syarat-Syarat dan Macam-Macamnya

MAHKUM FIH, SYARAT-SYARAT DAN MACAM-MACAMNYA
Makalah Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh
Dosen Pengampu: Abdul Salam, S.H.I.,M.A.



Disusun Oleh:
Halimatus Sadiah 192100121 (PSY)
Indah Julyanti 192100123 (PSY)
Sri Andy Mulyana 192100135 (PSY)
Sulistiani Arianti Putri 192100137   (PSY)


PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ALMA ATA YOGYAKARTA
2020

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufiq dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Mahkum Fih, Syarat-Syarat dan Macam-Macamnya ini dengan baik, meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterimakasih kepada dosen mata kuliah Ushul Fiqh yang telah memberikan tugas ini pada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Mahkum Fih, Syarat-Syarat dan Macam-Macamnya. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami mengharapkan adanya kritik, saran demi perbaikan makalah yang telah kami buat. Semoga makalah yang telah disusun dapat berguna bagi siapapun, baik bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I PENDAHULUAN 3
      a. Latar Belakang 3
      b. Rumusan Masalah 4
      c. Tujuan 4
BAB II PEMBAHASAN 5
      A. Pembahasan Mahkum Fih 5
           a. Pengertian Mahkum Fih 5
           b. Syarat-Syarat Mahkum Fih 5
      B. Macam-Macam Mahkum Fih 7
BAB III PENUTUP 8
Kesimpulan 8
DAFTAR PUSTAKA 9



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Pembahasan tentang hukum syara adalah salah satu dari beberapa objek kajian Ushul Fiqh. Bahkan tujuan utama dari studi Ushul Fiqh adalah bagaimana menyimpulkan hukum syara dari sumber-sumbernya. Oleh karena begitu penting kedudukan hukum syara dalam pembahasan ini, maka lebih dulu perlu dijelaskan hakikat hukum syara itu sendiri serta berbagai macamnya.
Dengan adanya aturan hukum tersebut setiap individu tidak merasa dirugikan kepentingannya atas batas-batas yang layak. Aturan-aturan itulah yang disebut dengan hukum.Untuk manusia secara keseluruhan, hukum itu telah ditetapkan oleh Allah SWT. Dengan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan seluruh umat manusia secara pasti. Untuk menyampaikan aturan-aturannya itu, Allah memilih mengangkat Rasul sebagai pesuruh dan utusan-Nya kepada manusia. Rasul itulah yang bertugas menyampaikan dan memberitahu hukum atau aturan-aturan tersebut kepada manusia.
Istilah hukum syara bermakna hukum-hukum yang digali dari syariat Islam. Berbicara tentang hukum syara melibatkan pembicaraan tentang segala sesuatu yang sesuatu yang berhubungan dengannya. Didalam makalah ini akan membahas tentang mahkum fih, syarat-syarat mahkum fih dan macam-macam mahkum fih.


Rumusan Masalah
Apa pengertian dari makhum fiqh?
Apa saja syarat-syarat sahnya suatu perbuatan yang ditaklifkan dalam mahkum fih?
Apa saja macam-macam dari mahkum fih?


Tujuan Penulisan Makalah
Untuk mengetahui pengertian mahkum fih
Untuk mengetahui syarat-syarat mahkum fih
Untuk mengetahii macam-macam mahkum fih



BAB II
PEMBAHASAN

Pembahasan Mahkum Fih
Pengertian Mahkum Fih
Secara singkat mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani dengan hukum syar'i. Maka, ijab yang diperoleh dari firman Allah dalam surat al-maidah (5):1
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah Aqad-aqad itu".
Berhubungan dengan sesuatu dari beberapa perbuatan mukallaf yaitu memenuhi janji yang hukumnya wajib.
Nadb yang diperoleh dari firman Allah dalam surat Al-Baqarah (2):282
"Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".
Berhubungan dengan perbuatan mukallaf yaitu menuliskan utang yang hukumnya sunnat.
Syarat-Syarat Mahkum Fih
Ulama menyimpulkan tiga syarat untuk sahnya suatu perbuatan yang ditaklifkan:
Perbuatan tersebut diketahui oleh mukallaf, sehingga mereka dapat melakukannya sesuai dengan apa yang mereka tuntut.
Oleh sebab itu, agar ayat-ayat yang mujmal (umum) dapat dilaksanakan harus ada penjelasan dari Nabi SAW.
Dalam ayat misalnya, tidak menyebutkan cara pelaksanaan sholat dalam Alquran, untuk itu Nabi menjelaskannya dalam sabda beliau: "shallu kama raaitumuni ushalli".
Demikian pula haji, puasa, zakat,  dan segala perintah yang bersifat mujmal. Perintah-perintah itu tidak dapat ditaklifkan dan mukallaf pun tidak dpaat ditaklifi agar mematuhinya melainkan setelah ada penjelasan.
Harus diketahui bahwa pentaklifan tersebut berasal dari orang yang berwenang untuk mentaklifkan dan termasuk orang yang wajib dipatuhi oleh mukallaf. Oleh sebab itu, seseorang yang sehat akalnya dan sanggup mengetahui hukum syara dengan sendirinya atau dengan menanyakannya kepada orang lain yang mengetahui maka orang yang dianggap mengetahui apa yang ditaklifkan tersebut dan diberlakukan kepadanya hukum dan segala akibatnya.
Perbuatan yang ditaklifkan tersebut dimungkinkan terjadi. artinya, melakukan atau meninggalkan perbuatan itu berada dalam batas kemampuan seoarang mukallaf tersebut. Dan syarat yang ketiga ini timbul dari 2 hal :
Tidak sah menurut syara mentaklifkan sesuatu yang mustahil baik menurut dzatnya maupun karena hal lain. Mustahil menurut dzatnya adalah sesuatu yang tidak tergambar adanya pada akal. Misalnya, menyuruh sesorang terbang tanpa pesawat terbang.

Tidak sah menurut syara mentaklifkan seorang mukallaf agar orang lain melakukan suatu perbuatan tertentu. Misalnya, tidak dibebankan kepada seseorang agar kawannya berhenti merokok, tidak mencuri, dan lain sebagainya, yang ditaklifkan disini hanya memberi nasihat, menyuruh yang maruf dan melarang yang mungkar.

Macam-Macam Mahkum Fih
Para ulama ushul fiqh membagi mahkum fih berdasarkan dua segi yaitu segi keberadaanya secara material dan syara' serta segi hak yang terdapat dalam perbuatan itu sendiri. Dari segi keberadaan dan syara', mahkum fih terdiri dari:
Perbuatan yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan syara'. Makan dan minum yang dilakukan mukallaf, misalnya bukan termasuk syara'.
Perbuatan yang secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara' seperti perzinaan, pencurian, dan pembunuhan. Perbuatan itu berkaitan dengan hukum syara' yakni hudud qishash.
Perbuatan yang secara material ada dan baru bernilai dalam syara' apabila memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, seperti shalat dam zakat.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Mahkum fih merupakan perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani dengan hukum syar'i. Menurut surat al-maidah (5):1 yaitu beberapa perbuatan mukallaf wajib hukumnya memenuhi janji. Dan menurut surat Al-Baqarah (2):282 yaitu  perbuatan mukallaf sunnat hukumnya menuliskan hutang.
Mahkum fih memiliki beberapa syarat yaitu: Pertama, Perbuatan tersebut diketahui oleh mukallaf. Kedua, Dalam ayat misalnya, tidak menyebutkan cara pelaksanaan sholat dalam Alquran, untuk itu Nabi menjelaskannya dalam sabda beliau: "shallu kama raaitumuni ushalli". Ketiga, Harus diketahui bahwa pentaklifan tersebut berasal dari orang yang berwenang untuk mentaklifkan dan termasuk orang yang wajib dipatuhi oleh mukallaf. Keempat, Perbuatan yang ditaklifkan tersebut dimungkinkan terjadi.
Dari segi keberadaan dan syara', mahkum fih terdiri dari: Pertama, Perbuatan yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan syara'. Kedua, Perbuatan yang secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara. Ketiga, Perbuatan yang secara material ada dan baru bernilai dalam syara' apabila memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, seperti shalat dam zakat.






DAFTAR PUSTAKA

Koto, Alaiddin. 2016. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta:PT Raja Grafindo  Persada.
BAB, I. HAKIM, MUKALLAF DAN MAHKUL ALAIH. Diakses pada 23 maret 2020 pukul 23.00 wib.
Rohidin, S. H., & Ag, M. (2016). BUKU AJAR PENGANTAR HUKUM ISLAM: Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia. Lintang Rasi Aksara Books. Diakses pada 23 maret 2020 pukul 23.37 wib.


Makalah Sejarah Pemikiran Ekonomi Al Ghazali

PEMIKIRAN EKONOMI AL-GHAZALI Makalah Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Pemikiran dan Perkembangan Ekonomi Islam Dosen ...