Selasa, 31 Maret 2020

Makalah Ushul Fiqh Mahkum Fih, Syarat-Syarat dan Macam-Macamnya

MAHKUM FIH, SYARAT-SYARAT DAN MACAM-MACAMNYA
Makalah Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh
Dosen Pengampu: Abdul Salam, S.H.I.,M.A.



Disusun Oleh:
Halimatus Sadiah 192100121 (PSY)
Indah Julyanti 192100123 (PSY)
Sri Andy Mulyana 192100135 (PSY)
Sulistiani Arianti Putri 192100137   (PSY)


PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ALMA ATA YOGYAKARTA
2020

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufiq dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Mahkum Fih, Syarat-Syarat dan Macam-Macamnya ini dengan baik, meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterimakasih kepada dosen mata kuliah Ushul Fiqh yang telah memberikan tugas ini pada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Mahkum Fih, Syarat-Syarat dan Macam-Macamnya. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami mengharapkan adanya kritik, saran demi perbaikan makalah yang telah kami buat. Semoga makalah yang telah disusun dapat berguna bagi siapapun, baik bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I PENDAHULUAN 3
      a. Latar Belakang 3
      b. Rumusan Masalah 4
      c. Tujuan 4
BAB II PEMBAHASAN 5
      A. Pembahasan Mahkum Fih 5
           a. Pengertian Mahkum Fih 5
           b. Syarat-Syarat Mahkum Fih 5
      B. Macam-Macam Mahkum Fih 7
BAB III PENUTUP 8
Kesimpulan 8
DAFTAR PUSTAKA 9



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Pembahasan tentang hukum syara adalah salah satu dari beberapa objek kajian Ushul Fiqh. Bahkan tujuan utama dari studi Ushul Fiqh adalah bagaimana menyimpulkan hukum syara dari sumber-sumbernya. Oleh karena begitu penting kedudukan hukum syara dalam pembahasan ini, maka lebih dulu perlu dijelaskan hakikat hukum syara itu sendiri serta berbagai macamnya.
Dengan adanya aturan hukum tersebut setiap individu tidak merasa dirugikan kepentingannya atas batas-batas yang layak. Aturan-aturan itulah yang disebut dengan hukum.Untuk manusia secara keseluruhan, hukum itu telah ditetapkan oleh Allah SWT. Dengan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan seluruh umat manusia secara pasti. Untuk menyampaikan aturan-aturannya itu, Allah memilih mengangkat Rasul sebagai pesuruh dan utusan-Nya kepada manusia. Rasul itulah yang bertugas menyampaikan dan memberitahu hukum atau aturan-aturan tersebut kepada manusia.
Istilah hukum syara bermakna hukum-hukum yang digali dari syariat Islam. Berbicara tentang hukum syara melibatkan pembicaraan tentang segala sesuatu yang sesuatu yang berhubungan dengannya. Didalam makalah ini akan membahas tentang mahkum fih, syarat-syarat mahkum fih dan macam-macam mahkum fih.


Rumusan Masalah
Apa pengertian dari makhum fiqh?
Apa saja syarat-syarat sahnya suatu perbuatan yang ditaklifkan dalam mahkum fih?
Apa saja macam-macam dari mahkum fih?


Tujuan Penulisan Makalah
Untuk mengetahui pengertian mahkum fih
Untuk mengetahui syarat-syarat mahkum fih
Untuk mengetahii macam-macam mahkum fih



BAB II
PEMBAHASAN

Pembahasan Mahkum Fih
Pengertian Mahkum Fih
Secara singkat mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani dengan hukum syar'i. Maka, ijab yang diperoleh dari firman Allah dalam surat al-maidah (5):1
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah Aqad-aqad itu".
Berhubungan dengan sesuatu dari beberapa perbuatan mukallaf yaitu memenuhi janji yang hukumnya wajib.
Nadb yang diperoleh dari firman Allah dalam surat Al-Baqarah (2):282
"Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".
Berhubungan dengan perbuatan mukallaf yaitu menuliskan utang yang hukumnya sunnat.
Syarat-Syarat Mahkum Fih
Ulama menyimpulkan tiga syarat untuk sahnya suatu perbuatan yang ditaklifkan:
Perbuatan tersebut diketahui oleh mukallaf, sehingga mereka dapat melakukannya sesuai dengan apa yang mereka tuntut.
Oleh sebab itu, agar ayat-ayat yang mujmal (umum) dapat dilaksanakan harus ada penjelasan dari Nabi SAW.
Dalam ayat misalnya, tidak menyebutkan cara pelaksanaan sholat dalam Alquran, untuk itu Nabi menjelaskannya dalam sabda beliau: "shallu kama raaitumuni ushalli".
Demikian pula haji, puasa, zakat,  dan segala perintah yang bersifat mujmal. Perintah-perintah itu tidak dapat ditaklifkan dan mukallaf pun tidak dpaat ditaklifi agar mematuhinya melainkan setelah ada penjelasan.
Harus diketahui bahwa pentaklifan tersebut berasal dari orang yang berwenang untuk mentaklifkan dan termasuk orang yang wajib dipatuhi oleh mukallaf. Oleh sebab itu, seseorang yang sehat akalnya dan sanggup mengetahui hukum syara dengan sendirinya atau dengan menanyakannya kepada orang lain yang mengetahui maka orang yang dianggap mengetahui apa yang ditaklifkan tersebut dan diberlakukan kepadanya hukum dan segala akibatnya.
Perbuatan yang ditaklifkan tersebut dimungkinkan terjadi. artinya, melakukan atau meninggalkan perbuatan itu berada dalam batas kemampuan seoarang mukallaf tersebut. Dan syarat yang ketiga ini timbul dari 2 hal :
Tidak sah menurut syara mentaklifkan sesuatu yang mustahil baik menurut dzatnya maupun karena hal lain. Mustahil menurut dzatnya adalah sesuatu yang tidak tergambar adanya pada akal. Misalnya, menyuruh sesorang terbang tanpa pesawat terbang.

Tidak sah menurut syara mentaklifkan seorang mukallaf agar orang lain melakukan suatu perbuatan tertentu. Misalnya, tidak dibebankan kepada seseorang agar kawannya berhenti merokok, tidak mencuri, dan lain sebagainya, yang ditaklifkan disini hanya memberi nasihat, menyuruh yang maruf dan melarang yang mungkar.

Macam-Macam Mahkum Fih
Para ulama ushul fiqh membagi mahkum fih berdasarkan dua segi yaitu segi keberadaanya secara material dan syara' serta segi hak yang terdapat dalam perbuatan itu sendiri. Dari segi keberadaan dan syara', mahkum fih terdiri dari:
Perbuatan yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan syara'. Makan dan minum yang dilakukan mukallaf, misalnya bukan termasuk syara'.
Perbuatan yang secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara' seperti perzinaan, pencurian, dan pembunuhan. Perbuatan itu berkaitan dengan hukum syara' yakni hudud qishash.
Perbuatan yang secara material ada dan baru bernilai dalam syara' apabila memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, seperti shalat dam zakat.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Mahkum fih merupakan perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani dengan hukum syar'i. Menurut surat al-maidah (5):1 yaitu beberapa perbuatan mukallaf wajib hukumnya memenuhi janji. Dan menurut surat Al-Baqarah (2):282 yaitu  perbuatan mukallaf sunnat hukumnya menuliskan hutang.
Mahkum fih memiliki beberapa syarat yaitu: Pertama, Perbuatan tersebut diketahui oleh mukallaf. Kedua, Dalam ayat misalnya, tidak menyebutkan cara pelaksanaan sholat dalam Alquran, untuk itu Nabi menjelaskannya dalam sabda beliau: "shallu kama raaitumuni ushalli". Ketiga, Harus diketahui bahwa pentaklifan tersebut berasal dari orang yang berwenang untuk mentaklifkan dan termasuk orang yang wajib dipatuhi oleh mukallaf. Keempat, Perbuatan yang ditaklifkan tersebut dimungkinkan terjadi.
Dari segi keberadaan dan syara', mahkum fih terdiri dari: Pertama, Perbuatan yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan syara'. Kedua, Perbuatan yang secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara. Ketiga, Perbuatan yang secara material ada dan baru bernilai dalam syara' apabila memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, seperti shalat dam zakat.






DAFTAR PUSTAKA

Koto, Alaiddin. 2016. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta:PT Raja Grafindo  Persada.
BAB, I. HAKIM, MUKALLAF DAN MAHKUL ALAIH. Diakses pada 23 maret 2020 pukul 23.00 wib.
Rohidin, S. H., & Ag, M. (2016). BUKU AJAR PENGANTAR HUKUM ISLAM: Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia. Lintang Rasi Aksara Books. Diakses pada 23 maret 2020 pukul 23.37 wib.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Sejarah Pemikiran Ekonomi Al Ghazali

PEMIKIRAN EKONOMI AL-GHAZALI Makalah Ini Dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Pemikiran dan Perkembangan Ekonomi Islam Dosen ...